Menggunakan nama-nama hantu jelas bertentangan dengan syariat yang kemungkinan besar mengarahkan pada kekufuran.
Memang Islam tidak memungkiri adanya makhluk-makhluk gaib seperti jin dan hantu. Namun jika digunakan sebagai nama makanan, bisa-bisa membuat kita lebih akrab dengan setan ketimbang malaikat.
Alasan itu terdengar sederhana, namun bisa dibayangkan jika kita membayangkan makanan itu memang makanan dari setan?
Nah, selain nama setan, MUI juga melarang nama-nama yang mengarah kepada keharaman, seperti makanan dengan nama babi (meskipun isinya ternyata sapi).
Begitu juga minuman yang menggunakan nama-nama minuman beralkohol serta memiliki rasa, bau dan sifat seperti minuman beralkohol.
Jelas Mie Gacoan tidak halal MUI bukan dari kandungannya yang ditengarai mengandung daging atau minyak babi.
Tentang apakah mengandung babi atau tidak, mesti menanyakan langsung ke pemiliknya untuk menghindari fitnah.***