Inilah Alasan Mengapa Mie Gacoan Tidak Halal MUI, Benarkah Karena Mengandung Babi?

- 17 Agustus 2022, 06:19 WIB
Kriteria halal atau haram MUI bukan hanya kandungannya. Mie Gacoan tidak halal bukan karena mengandung daging babi, tetapi alasannya ini
Kriteria halal atau haram MUI bukan hanya kandungannya. Mie Gacoan tidak halal bukan karena mengandung daging babi, tetapi alasannya ini /

MEDIA PEMALANG - Pertumbuhan Mie Gacoan yang hadir sebagai restoran mie dengan level pedas, begitu pesat di Indonesia.

Namun, yang menjadi persoalan selama ini adalah Mie Gacoan tidak memiliki sertifikat halal MUI.

Bahwa terdengar kabar burung bahwa Mie Gacoan mengandung daging atau minyak babi yang membuatnya tidak bisa disertifikat halal MUI.

Lantas, benarkah Mie Gacoan tidak memiliki sertifikat halal MUI karena bahannya yang mengandung babi?

Simak dan baca artikel ini sampai selesai. Agar dugaan kita selama ini selalu data dan tidak hanya memfitnah.

Baca Juga: Mie Gacoan Halal Tidak sih, Apakah Bisa Haram Tanpa Sertifikat Halal MUI?

Mengapa Mie Gacoan tidak memiliki label sertifikat halal MUI? Ada 3 jenis kriteria makanan haram yang disebut dalam Al-Qur'an.

1. Berasal dari hewan yang diharamkan,

2. Disembelih tidak dengan menyebut nama Allah, serta

3. Tidak membahayakan kesehatan.

Selain di atas para ulama sepakat menambahkan satu kriteria lagi, yaitu tidak mengarahkan kepada sesuatu yang haram atau bertentangan dengan syariat.

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

Dalam hukum Islam kriteria ini disebut sebagai saddu dzari'ah. Secara sederhana, kriteria ini memungkinkan menjelaskan hukum makanan yang syubhat dan tidak bisa dijelaskan hanya dengan menggunakan dalil dari Al-Qur'an dan Hadits.

Jadi meskipun secara komposisi tidak mengandung sesuatu yang haram, menggunakan hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, serta tidak membahayakan kesehatan, bisa saja tidak halal.

Kenapa bisa? Karena bisa saja mengarahkan pada sesuatu yang haram. Inilah mengapa minuman seperti root beer yang tidak mengandung alkohol tetap tidak bisa dihalalkan oleh MUI.

Baca Juga: Kenapa Root Beer Tidak Halal tapi Bir Pletok Halal Meski Sama-Sama Bir Non-Alkohol?

Dalam buku Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS23000 yang menjadi panduan suatu produk dapat diberikan sertifikat halal atau tidak, terdapat 11 kriteria sebagai perkembangan dari 3 kriteria dalam Al-Qur'an  ditambah kriteria saddu dzari'ah.

Dan Mie Gacoan tidak mungkin halal menurut MUI karena bertentangan dengan 1 dari 11 kriteria tersebut, yaitu menggunakan nama yang mengarahkan pada sesuatu yang bertentangan dari syariat.

Ya, Mie Gacoan tidak halal MUI karena alasan sederhana: menggunakan nama mie setan, mie iblise, es kuntilanak, es genderuwo, dan nama-nama setan yang lain.

Menggunakan nama-nama hantu jelas bertentangan dengan syariat yang kemungkinan besar mengarahkan pada kekufuran.

Baca Juga: Benarkah Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya Adalah Haram? Ini Kata Ibnu Katsir

Memang Islam tidak memungkiri adanya makhluk-makhluk gaib seperti jin dan hantu. Namun jika digunakan sebagai nama makanan, bisa-bisa membuat kita lebih akrab dengan setan ketimbang malaikat.

Alasan itu terdengar sederhana, namun bisa dibayangkan jika kita membayangkan makanan itu memang makanan dari setan?

Nah, selain nama setan, MUI juga melarang nama-nama yang mengarah kepada keharaman, seperti makanan dengan nama babi (meskipun isinya ternyata sapi).

Begitu juga minuman yang menggunakan nama-nama minuman beralkohol serta memiliki rasa, bau dan sifat seperti minuman beralkohol.

Jelas Mie Gacoan tidak halal MUI bukan dari kandungannya yang ditengarai mengandung daging atau minyak babi.

Baca Juga: Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Ini Jawaban Apakah Mixue Halal atau Tidak

Tentang apakah mengandung babi atau tidak, mesti menanyakan langsung ke pemiliknya untuk menghindari fitnah.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah