MEDIA PEMALANG- Kemenag telah menerbitkan pernyataan tentang status apakah Mie Gacoan telah memiliki sertifikat halal atau belum.
Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa terdapat dua alasan mengapa Mie Gacoan belum memiliki sertifikat halal.
Pertama karena memang Mie Gacoan tidak pernah mendaftarkan diri. Dan kedua, ditengarai karena nama menu makanan Mie Gacoan yang menggunakan nama hantu-hantu foklor di Indonesia.
Baca Juga: Mie Gacoan Halal Tidak sih, Apakah Bisa Haram Tanpa Sertifikat Halal MUI?
Apakah benar Mie Gacoan mengandung daging babi? Pertanyaan ini mesti dijawab dengan melakukan pengujian secara cermat. Tidak bisa hanya menduga-duga, tidak boleh hanya memfitnah.
Lalu kenapa Mie Gacoan tidak memiliki label sertifikat halal MUI? Jika menggunakan kriteria dalam Al-Qur'an, terdapat 3 jenis makanan yang haram.
Kriteria itu adalah berasal dari hewan yang diharamkan, disembelih tidak dengan menyebut nama Allah, serta tidak membahayakan kesehatan.
Para ulama kemudian menambahkan satu kriteria lagi: Tidak mengarahkan kepada sesuatu yang haram atau bertentangan dengan syariat.