Dalam hukum Islam kriteria ini disebut sebagai saddu dzari'ah. Secara sederhana, kriteria ini memungkinkan menjelaskan hukum makanan yang syubhat dan tidak bisa dijelaskan hanya dengan menggunakan dalil dari Al-Qur'an dan Hadits.
Jadi meskipun secara komposisi tidak mengandung sesuatu yang haram, menggunakan hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, serta tidak membahayakan kesehatan, bisa saja tidak halal.
Kenapa bisa? Karena bisa saja mengarahkan pada sesuatu yang haram. Inilah mengapa minuman seperti root beer yang tidak mengandung alkohol tetap tidak bisa dihalalkan oleh MUI.
Baca Juga: Kenapa Root Beer Tidak Halal tapi Bir Pletok Halal Meski Sama-Sama Bir Non-Alkohol?
Dalam buku Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS23000 yang menjadi panduan suatu produk dapat diberikan sertifikat halal atau tidak, terdapat 11 kriteria sebagai perkembangan dari 3 kriteria dalam Al-Qur'an ditambah kriteria saddu dzari'ah.
Dan Mie Gacoan tidak mungkin halal menurut MUI karena bertentangan dengan 1 dari 11 kriteria tersebut, yaitu menggunakan nama yang mengarahkan pada sesuatu yang bertentangan dari syariat.
Ya, Mie Gacoan tidak halal MUI karena alasan sederhana: menggunakan nama mie setan, mie iblise, es kuntilanak, es genderuwo, dan nama-nama setan yang lain.
Menggunakan nama-nama hantu jelas bertentangan dengan syariat yang kemungkinan besar mengarahkan pada kekufuran.
Memang Islam tidak memungkiri adanya makhluk-makhluk gaib seperti jin dan hantu. Namun jika digunakan sebagai nama makanan, bisa-bisa membuat kita lebih akrab dengan setan ketimbang malaikat.