Mixue Tidak Halal MUI, Bolehkah Dikonsumsi oleh Umat Islam?

- 18 November 2022, 08:15 WIB
Tidak Yakin Apakah Mixue Halal atau Tidak, Bolehkah Dikonsumsi oleh Seorang Muslim?
Tidak Yakin Apakah Mixue Halal atau Tidak, Bolehkah Dikonsumsi oleh Seorang Muslim? /

LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika MUI) telah menerbitkan standar-standar yang memungkinkan suatu produk es krim berubah menjadi haram.

Baca Juga: Ragu Apakah Mixue Halal atau Tidak, Kenali 6 Bahan yang Berpotensi Haram pada Es Krim

Standar es krim yang halal haruslah menggunakan bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, kemasan, pelumas, sanitizer, hingga validasi yang dipastikan tidak bercampur dengan sesuatu yang haram.

Seluruh dapur, gudang, outlet, hingga fasilitas pendingin harus steril. Begitu pun dengan unsur-unsur hewan yang digunakan pada bahan harus disembelih dengan alat dan cara penyembelihan yang halal.

Maka selama belum memiliki sertifikat halal MUI, es krim Mixue belum bisa dikategorikan sebagai makanan yang halal. Begitu juga, es krim Mixue tidak bisa dikategorikan makanan yang haram.

 Baca Juga: 4 Cara Cek Label Halal Mixue Ice Cream Lewat WhatsApp, Aplikasi dan Situs Resmi MUI

Baca Juga: Netizen Pertanyakan Mixue Ice Cream Halal atau Tidak, Apa Tanggapan Mixue Indonesia?

Tidak Tahu Apakah Mixue Halal atau Tidak, Bolehkah Dikonsumsi?

Jika belum tahu apakah Mixue halal atau tidak, maka hukumnya dalam Islam termasuk sesuatu yang syubhat.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x