Mixue Tidak Halal MUI, Bolehkah Dikonsumsi oleh Umat Islam?

- 18 November 2022, 08:15 WIB
Tidak Yakin Apakah Mixue Halal atau Tidak, Bolehkah Dikonsumsi oleh Seorang Muslim?
Tidak Yakin Apakah Mixue Halal atau Tidak, Bolehkah Dikonsumsi oleh Seorang Muslim? /

Syubhat adalah makanan yang belum bisa dipastikan kehalalan bahkan keharamannya. Ibnu Al-Mundzir membagi perkara syubhat ke dalam tiga tingkatan:

Pertama, sesuatu yang asalnya haram lalu diragukan kehalalannya. Seperti ketika ada dua ekor ayam disembelih namun salah satunya disembelih oleh orang kafir. Maka seseorang tidak boleh terlebih dahulu menentukan mana di antara keduanya yang haram sebelum benar-benar yakin.

Baca Juga: Benarkah Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya Adalah Haram? Ini Kata Ibnu Katsir

Kedua, sesuatu yang asalnya halal kemudian diragukan keharamannya. Ketiga, perkara yang kadar halal dan haramnya sama dan banyak orang yang tidak menyadarinya.

Dalam hal ini, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannya sebagaimana dilakukan Rasulullah SAW ketika menemukan kurma jatuh, beliau tidak langsung memakannya.

Dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, “Ketika aku hendak kembali ke keluargaku, aku menemukan sebuah kurma yang jatuh di atas tempat tidurku. Kemudian aku mengambilnya untuk bermaksud memakannya, tapi aku takut jika kurma itu sedekah. Lantas aku pun membiarkannya.”

Baca Juga: Kisah Zhang Hongchao Pemilik Mixue Ice Cream, Pemuda Desa yang Gemparkan Seluruh China dengan Es Krim Murah

Sikap kehatian-hatian yang diajarkan Rasulullah SAW di atas patut kita tiru. Berkahnya, urusan agama dan kehormatan kita akan terselamatkan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah