Berapa Rakaat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar yang Benar, 2 atau 4 Rakaat? Ini Perbedaan Jamak dan Qashar

- 19 November 2022, 08:54 WIB
Jika kebingunan berapa rakaat sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar yang benar, apakah 2 rakaat atau 4, simak jawabannya di sini
Jika kebingunan berapa rakaat sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar yang benar, apakah 2 rakaat atau 4, simak jawabannya di sini /

Jamak sekaligus qashar shalat (dikerjakan 2 rakaat)dibolehkan bagi orang-orang yang menempuh perjalanan jauh yang ukurannya empat barad atau dua marhalah yang kira-kira 89 kilometer.

Sementara orang yang melakukan perjalanan dekat atau kurang dari 89 kilometer dibolehkan untuk menjamak shalat namun tanpa qashar. Artinya tetap melaksanakan shalat Dzuhur, Ashar dan Isya sebanyak empat rakaat.

 Baca Juga: Tata Cara Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar, Niat dan Syarat serta Ketentuannya

Siapa Saja yang Boleh Menjamak Shalat Dzuhur dan Ashar

Pada umumnya orang-orang yang dibolehkan menjamak maupun qasar shalat wajib adalah orang-orang yang ditakutkan meninggalkan shalat jika tetap mengerjakannya secara sempurna.

Hal ini termasuk sesuatu yang dharuri, yang hanya berlaku pada saat-saat darurat saja.  Imam Al-Bajuri mengatakan, karena kewajiban shalat yang tidak boleh ditinggalkan bahkan dalam keadaan segenting apa pun, itulah sebabnya Allah memberikan keringanan dalam keadaan darurat untuk menjamak dan qasar shalat.

Ketika menafsirkan ayat 101 Surat An-Nisa, Ibnu Katsir mengatakan kebolehan untuk menjamak dan qasar shalat bukan hanya bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan, tetapi juga dibolehkan bagi orang-orang berikut:

1. Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan

Syarat menqasar salat safar ialah perjalanan yang jauhnya diukur dengan perjalanan kaki selama tiga hari tiga malam.

Menurut Imam Syafii, perjalanan dua hari atau 89 km. Menurut perhitungan mazhab Hanafi 3 farsakh (18 km).

Sedangkan menurut pendapat lain, kebolehan mengqasar salat tidak terikat dengan ketentuan jauh jarak, tetapi asal sudah boleh dinamai safar, boleh mengkasar.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah