2. Orang sakit
Dalam I’anatut Thalibin dijelaskan bahwa tidak semua orang sakit boleh menjamak shalat, seperti pusing atau meriang.
Orang sakit yang dibolehkan menjamak shalat hanyalah penyakit yang menyulitkan seseorang untuk melaksanakan shalat tepat pada waktunya.
3. Hujan lebat
Selain dibolehkan menjamak shalat, keadaan hujan lebat juga membuat seseorang boleh tidak mengerjakan shalat Jumat. Ditakutkan jika mengerjakan shalat tepat waktu, bajunya basah yang justru membuat shalatnya tidak sah karena baju yang dia gunakan tidak mampu menutup aurat.
Demikianlah pembahasan tentang berapa jumlah rakaat sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar yang benar. Jangan sampai keliru, ya.***