MEDIA PEMALANG- Bel Normande merupakan salah satu minuman jenis cocktail yang banyak dicari di Indonesia. Tetapi apakah Bel Normande halal untuk dikonsumi umat Islam atau tidak, bahkan haram?
Namun Bel Normande sejatinya merupakan brand cocktail yang telah ada lebih dari seabad lalu. Brand ini berasal dari Prancis yang telah dipasarkan sejak tahun 1911.
Umumnya produk-produk dari Bel Normande adalah minuman rasa buah seperti Sparkling Apple, Sparkling Rose Apple, Sparkling Red Grape, Sparkling White Grape
Jika umumnya cocktail dihidangkan dengan paduan minuman aroma buah dengan alkohol, sejak awal Bel Normande tidak mengandung alkohol.
Dari komposisi, Bel Normande kebanyakan hanya menggunakan ekstrak buah (99 persen), karbon dioksida, serta Acid.
Namun apakah Bel Normande halal meski tidak mengandung alkohol dalam komposisinya?
Dalam buku Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS23000 yang menjadi panduan suatu produk dapat diberikan sertifikat halal atau tidak, terdapat 11 kriteria untuk produk makanan halal.
MUI tidak menghalalkan minuman yang menggunakan nama-nama minuman beralkohol serta memiliki rasa, bau dan sifat seperti minuman beralkohol.