Kenapa Minuman Bir Bintang Zero Alkohol Tidak Halal Meski Tidak Memabukkan? Kenali Hukumnya dalam Fiqih Islam

- 19 November 2022, 11:53 WIB
Inilah penjelasan tentang apakah minuman bir bintang 0 persen alkohol halal atau haram meski tidak memabukkan menurut MUI
Inilah penjelasan tentang apakah minuman bir bintang 0 persen alkohol halal atau haram meski tidak memabukkan menurut MUI /

MEDIA PEMALANG- Minuman Bir Bintang 0 Persen Alkohol dalam bentuk kaleng maupun botol kini dijual bebas di minimarket di Indonesia. Namun apakah Bir Bintang non-alkohol halal untuk dikonsumsi meskipun tidak memabukkan?

Baca Juga: Halal atau Haram Groovy Root Beer Apakah Ditentukan oleh Kandungan Non-Alkohol atau Label Sertifikat Halal MUI

Namun sampai sekarang tak satu pun minuman Bir Bintang baik kaleng maupun botol memiliki sertifikat halal MUI. 

Lantas apakah yang membuat minuman Bir Bintang tidak halal meski tidak memiliki kandungan alkohol dan tidak memabukkan?

Dari komposisi, Bir Bintang zero alkohol tidak mengandung apa pun yang haram secara hukum agama.

Bagi kita orang awam, definisi minuman dan makanan yang halal hanya mencakup tiga aspek: milik sendiri dan didapat dengan cara yang halal, tidak memiliki kandungan alkohol atau hewan yang diharamkan, serta tidak membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Kenapa Green Sands Tidak Halal Meski Tak Mengandung Alkohol, dari Lime and Apple dan Lemon Grape Versi 2022?

Namun para ulama terdahulu memberikan beberapa hukum tambahan pada makanan dan minuman yang halal, salah satunya disebut saddu dzari’ah.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x