MEDIA PEMALANG- Minuman Bir Bintang 0 Persen Alkohol dalam bentuk kaleng maupun botol kini dijual bebas di minimarket di Indonesia. Namun apakah Bir Bintang non-alkohol halal untuk dikonsumsi meskipun tidak memabukkan?
Namun sampai sekarang tak satu pun minuman Bir Bintang baik kaleng maupun botol memiliki sertifikat halal MUI.
Lantas apakah yang membuat minuman Bir Bintang tidak halal meski tidak memiliki kandungan alkohol dan tidak memabukkan?
Dari komposisi, Bir Bintang zero alkohol tidak mengandung apa pun yang haram secara hukum agama.
Bagi kita orang awam, definisi minuman dan makanan yang halal hanya mencakup tiga aspek: milik sendiri dan didapat dengan cara yang halal, tidak memiliki kandungan alkohol atau hewan yang diharamkan, serta tidak membahayakan kesehatan.
Namun para ulama terdahulu memberikan beberapa hukum tambahan pada makanan dan minuman yang halal, salah satunya disebut saddu dzari’ah.