MEDIA PEMALANG- Kamu termasuk yang dibingungkan dengan pertanyaan haram untuk dimakan tapi halal untuk diminum? Simak baik-baik jawabannya
Dalam hukum fiqih, sesuatu yang haram dimakan sudah pasti haram untuk diminum. Kecuali karena adanya salah satu dari 3 sebab berikut.
1. Sesuatu yang haram bisa berubah jadi halal dalam keadaan darurat. Ular haram dimakan tetapi bisa halal jika tak ada apa pun yang bisa dimakan selain ular.
2. Beberapa zat yang pada dasarnya haram bisa berubah halal jika dijadikan obat penyembuh. Pada kasus seperti ini butuh fatwa dari ulama sebagai penguat kehalalannya
3. Sementara sesuatu yang halal bisa berubah jadi haram jika dapat membahayakan kesehatan.
Ada pula yang secara zatnya memang bisa halal dan bisa haram. Seperti darah yang haram diminum.
Namun darah yang telah terbentuk menjadi hati maupun empedu boleh dan halal untuk dimakan.
Lantas adakah yang haram untuk dimakan tapi halal untuk diminum dalam hukum fiqih?