Apakah Flek Coklat sebelum Haid sudah Termasuk Hitungan Masa Haid? Ini Cara Mengetahuinya Menurut Hukum Islam

- 24 November 2022, 09:12 WIB
Saat keluar flek coklat atau bercak darah, apakah flek sudah termasuk hitungan masa haid? Simak penjelasannya dalam hukum Islam
Saat keluar flek coklat atau bercak darah, apakah flek sudah termasuk hitungan masa haid? Simak penjelasannya dalam hukum Islam /

Cara mengetahuinya dengan menghitung kapan hari terakhir haid lalu ditambahkan dengan 15 hari.

Jika telah melewati masa 15 hari tersebut, flek coklat yang keluar sudah dihitung sebagai darah haid.

Semisal seorang perempuan haid selama 7 hari. Lalu dia telah suci. Hari sucinya kita hitung sebagai hari pertama (1).

Tiba-tiba hari ke-13 sucinya keluar darah (belum sampai 15 hari), darah itu belum dianggap darah haid.

Tetapi jika hari ke-16 keluar flek coklat, maka darah itu sudah dihitung sebagai darah haid.

Baca Juga: Haid Lebih dari 15 Hari Boleh Shalat dan Puasa dengan 3 Ketentuan, Begini Cara Ibadah Wanita Istihadhah

Kasus ini sama bagi flek coklat yang keluar terus menerus dari masa suci melewati masa haid. Darah yang keluar pada masa suci itu bukan darah haid.

Tetapi darah yang melewati masa suci itu sudah darah haid.

Semisal pada hari ke-13 sucinya, keluar darah terus-menerus selama 4 hari, maka 3 hari pertama keluarnya darah (13, 14, 15) adalah darah istihadhah.

Sementara darah pada hari ke-4 (16) itu sudah termasuk darah haid karena telah masuk hitungan masa haid.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x