MEDIA PEMALANG- Masalah flek coklat sebelum atau setelah haid bagi wanita memang sangat dilematis. Sebab kapan saja bisa keluar, bahkan pada saat buang air kecil terkadang dibarengi dengan flek coklat. Lalu bagaimana hukum jika keluar flek coklat sebelum haid bolehkah shalat?
Kebolehan shalat bagi perempuan yang keluar flek coklat sangat bergantung pada apakah flek tersebut termasuk darah haid atau darah istihadhah.
Dalam fiqih Islam, hanya ada tiga darah yang keluar dari kemaluan perempuan, yaitu darah haid, darah nifas dan darah istihadhah.
Jika tidak sedang hamil tua, tentu flek coklat sebelum haid hanya punya dua kemungkinan, apakah darah haid ataukah darah penyakit (istihadhah).
Lalu bagaimana cara membedakannya? Secara khusus permasalahan ini telah dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzab (Juz 5, halaman 395-396) sebagai berikut:
قد ذكرنا أن الصحيح في مذهبنا انهما في زمن الامكان حيض ولا تتقيد بالعادة
“Kami telah menjelaskan bahwa pendapat yang kuat dalam mazhab kami (Mazhab Syafi’i) bahwa flek coklat jika keluar pada masa (siklus haid) termasuk darah haid. Dan jangan sampai berpegang pada kebiasaan.”