Itu artinya, tak mungkin Mie Gacoan disegel karena alasan status halal atau tidaknya. Sebab tak ada payung hukum yang menaunginya.
Lagi pula, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menegaskan bahwa Mie Gacoan belum mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal.
Baca Juga: Bukan Mengandung Babi, Inilah Alasan Mie Gacoan Tidak Halal MUI
Sehingga tak ada sangkut paut sama sekali antara Mie Gacoan disegel karena mengandung minyak babi maupun status halal atau tidaknya.
Jika melihat kasus-kasus penyegelan gerai Mie Gacoan yang telah berlangsung sejak 2019 lalu, semuanya berpijak pada masalah perizinan bangunan dan operasional.***