Baca Juga: Duh! Mie Gacoan Disegel di Mana-mana, Beredar Isu Karena Mengandung Minyak Babi yang Bikin Panik
Meskipun tak berdasar, namun isu ini seperti mengembalikan ingatan masyarakat pada warung-warung di pinggir jalan yang ketika disegel tanpa alasan, biasanya karena mengandung babi atau minyak babi.
Terutama jarak pemberitaan tentang Mie Gacoan yang belum halal MUI dengan penyegelan gerainya di mana-mana.
Mie Gacoan sudah Miliki Lampiran Ketetapan Halal MUI
Namun dari sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Medan pada 29 November kemarin, didapati bahwa sejatinya Mie Gacoan telah memiliki Lampiran Ketetapan Halal MUI.
Lampiran tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI pada tanggal 8 Juni 2022. Surat tersebut menegaskan bahwa bahan-bahan dasar Mie Gacoan telah dibenarkan halal oleh MUI.
Bahan-bahan dasar tersebut adalah mie basah keriting, mie basah lebar, mie basah lurus, mie pangsit tebal dan mie pangsit tipis.
Baca Juga: Bukan Mengandung Babi, Inilah Alasan Mie Gacoan Tidak Halal MUI
Itu artinya, bahan-bahan dasar yang berada dalam menu Mie Gacoan sudah halal dan memenuhi kriteria halal syariat Islam.