Sementara larangan berpuasa pada tiga hari tasyrik berasal dari hadits berikut:
أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله
“Hari tasyrik adalah hari untuk makan dan berzikir kepada Allah.” (HR. Imam Muslim nomor 1141)
Terkait hari tasyrik, Syaikh Athiyah Shaqar mengatakan bahwa beberapa ulama Syafi’i membolehkan untuk melaksanakan puasa wajib pada tiga hari tersebut, termasuk puasa nadzar, kaffarat, dan mengganti puasa Ramadhan.***