Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Batal atau Tidak? Berikut Penjelasan Lengkap Darul Ifta Mesir

- 19 Maret 2024, 01:00 WIB
Sikat Gigi Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Sikat Gigi Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya! /freepik by karlyukav /

MEDIAPEMALANG.COM - Menurut Syaikh Ahmad Mamduh, Amin Fatwa Darul Ifta Mesir, hukum menyikat gigi saat berpuasa di siang hari pada dasarnya termasuk dalam kategori makruh. Baik menggunakan pasta gigi atau tidak.

Tindakan menyikat gigi dianggap makruh bukan karena sensasi segar yang diberikan oleh pasta gigi atau karena khawatir air yang tertinggal di mulut kemudian tertelan. Jika itu menjadi alasan, maka berkumur saat berwudhu ketika berpuasa juga harus dianggap makruh karena jelas ada sisa air yang tertinggal.

Atau jika dikategorikan sebagai makruh karena sensasi segar dari pasta gigi, seharusnya sikat gigi juga dilarang pada pagi hari.

Menurut istilah fiqih, hukum menyikat gigi saat berpuasa di siang hari adalah makruh tanzih, yang berarti dilarang karena menyimpang dari sunnah yang dianjurkan.

Baca Juga: Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari

Salah satu sunnah puasa adalah menjaga kesegaran napas. Meskipun mungkin terasa tidak nyaman bagi manusia, bau mulut seseorang yang sedang berpuasa lebih disukai oleh Allah dibandingkan dengan aroma kasturi.

Dalam video yang diunggah di saluran resmi Darul Ifta Mesir di YouTube (16 April 2021), Syaikh Ahmad Mamduh mengutip sebuah hadits tentang sunnah menjaga kesegaran napas orang yang sedang berpuasa.

وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْك

“Dan bau mulut orang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah dibandingkan dengan aroma kasturi.” (HR. Muslim. Imam Bukhari meriwayatkan dengan redaksi yang sedikit berbeda)

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x