Mantan Mufti Agung Mesir: Sikat Gigi Hukumnya Mubah (Boleh) dengan Syarat Tertentu
Syaikh Ali Jum’ah, mantan Mufti Agung Mesir (2003-2013), menyatakan bahwa hukum menyikat gigi saat berpuasa di siang hari bisa menjadi diperbolehkan dengan alasan tertentu.
Salah satu alasan yang memperbolehkan menyikat gigi adalah ketika khawatir akan mengganggu orang lain karena bau mulut yang tidak sedap. Terutama bagi mereka yang beraktivitas di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain.
Namun, dalam konteks kesunnahan menjaga kesegaran napas sesuai dengan hadits, itu lebih ditujukan kepada orang-orang yang tidak melakukan aktivitas sosial sepanjang hari dan lebih banyak berada di rumah atau dalam ibadah.
Beliau juga memperbolehkan penggunaan pasta gigi selama dibersihkan dengan air bersih dan tidak sampai masuk ke dalam tenggorokan. Sensasi segar dari pasta gigi tidak membatalkan puasa karena zat dari pasta gigi sudah dibersihkan.
Selain itu, menurut Syaikh Ali Jum’ah, beberapa tindakan lain yang tidak membatalkan puasa adalah menggunakan tetes mata, menggunakan inhaler (untuk asma) di dalam mulut, menelan dahak, dan muntah yang tidak disengaja.***