Sikat Gigi Saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Darul Ifta Mesir

- 19 Maret 2024, 02:30 WIB
Ilustrasi sikat gigi.
Ilustrasi sikat gigi. /freepik/

MEDIAPEMALANG.COM - Syaikh Ahmad Mamduh, yang menjabat sebagai Amin Fatwa Darul Ifta Mesir, menjelaskan bahwa dalam prinsipnya, sikat gigi saat puasa di siang hari termasuk dalam kategori makruh. Hal ini berlaku baik ketika menggunakan pasta gigi maupun tidak.

Menurutnya, makruh dalam sikat gigi bukan disebabkan oleh sensasi kesegaran yang dihasilkan oleh pasta gigi atau kekhawatiran akan adanya sisa air di dalam mulut yang mungkin tertelan. Jika itu alasan utamanya, maka berkumur saat berwudhu saat puasa juga akan dianggap makruh karena jelas terdapat sisa air yang tertinggal.

Atau jika dikaitkan dengan sensasi kesegaran dari pasta gigi, maka pada dasarnya seharusnya sikat gigi juga dilarang di pagi hari.

Hukum mengenai sikat gigi saat puasa di siang hari adalah makruh karena bertentangan dengan sunnah. Dalam istilah fiqih, hal ini disebut sebagai makruh tanzih, yaitu makruh karena melanggar sunnah yang dianjurkan.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Kenapa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari Beda dengan Pagi Hari?

Salah satu sunnah dalam berpuasa adalah menjaga kebersihan mulut. Meskipun mungkin terasa tidak nyaman bagi manusia, bau mulut orang yang berpuasa lebih disukai oleh Allah daripada aroma kasturi.

Dalam sebuah video yang diunggah di saluran resmi YouTube Darul Ifta Mesir pada tanggal 16 April 2021, Syaikh Ahmad Mamduh mengutip sebuah hadis tentang sunnah menjaga kebersihan mulut bagi orang yang berpuasa.

وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْك

“Bau mulut orang yang berpuasa lebih disukai oleh Allah daripada aroma kasturi.” (HR. Muslim. Imam Bukhari meriwayatkan dengan redaksi yang sedikit berbeda)

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x