Mantan Mufti Agung Mesir: Sikat Gigi Hukumnya Mubah (Boleh) dengan Syarat Tertentu
Syaikh Ali Jum’ah, yang pernah menjabat sebagai Mufti Agung Mesir pada periode 2003-2013, menyatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa di siang hari bisa diperbolehkan (mubah) dengan syarat tertentu.
Penggunaan sikat gigi diizinkan jika seseorang khawatir bahwa bau mulutnya akan mengganggu orang lain saat bertemu dengannya. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang berkegiatan di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain.
Baca Juga: Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari
Namun, sunnah menjaga bau mulut seperti yang disebutkan dalam hadis, lebih ditujukan kepada mereka yang tidak berencana untuk melakukan aktivitas sosial sepanjang hari dan lebih memilih untuk tinggal di rumah atau beribadah.
Syaikh Ali Jum’ah juga memperbolehkan penggunaan pasta gigi saat puasa di siang hari selama dibersihkan dengan air bersih dan tidak sampai tertelan ke tenggorokan. Sensasi kesegaran dari pasta gigi tidak membatalkan puasa, karena zat dari pasta gigi telah terbasuh.
Selain itu, hal-hal lain yang tidak membatalkan puasa, menurut Syaikh Ali Jum’ah, termasuk penggunaan tetes mata, penggunaan inhaler (obat asma) secara oral, menelan dahak, dan muntah yang tidak disengaja.***