Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Inilah Penjelasan Hukum Sikat Gigi Saat Puasa dalam Islam

- 19 Maret 2024, 03:30 WIB
Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari
Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari /elbalad.news/

MEDIAPEMALANG.COM - Syaikh Ahmad Mamduh, Amin Fatwa dari Darul Ifta Mesir, telah menjelaskan bahwa secara prinsip, menggosok gigi saat berpuasa di siang hari termasuk dalam kategori makruh. Ini berlaku baik dengan menggunakan pasta gigi atau tanpa.

Aktivitas menggosok gigi dianggap makruh bukan karena sensasi kesegaran dari pasta gigi atau karena kekhawatiran bahwa air bisa tertinggal di dalam mulut dan tertelan. Jika itu alasannya, maka berkumur ketika berwudhu saat berpuasa juga akan menjadi makruh karena jelas ada air yang tersisa.

Atau jika dianggap makruh karena sensasi kesegaran dari pasta gigi, maka seharusnya kita tidak boleh menggosok gigi pada pagi hari juga.

Menggosok gigi saat berpuasa di siang hari dianggap makruh karena melanggar sunnah. Dalam terminologi fiqih, hal ini disebut sebagai makruh tanzih, yang berarti makruh karena melanggar sunnah yang dianjurkan.

Baca Juga: Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari

Salah satu sunnah puasa adalah menjaga kesegaran napas. Meskipun mungkin terasa tidak enak bagi manusia, bau mulut orang yang berpuasa lebih disukai oleh Allah daripada aroma kasturi.

Dalam sebuah video yang diunggah di saluran resmi YouTube Darul Ifta Mesir pada 16 April 2021, Syaikh Ahmad Mamduh mengutip sebuah hadits tentang sunnah menjaga kesegaran napas bagi orang yang berpuasa.

وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْك

"Bau mulut orang yang berpuasa lebih disukai oleh Allah daripada aroma kasturi." (HR. Muslim. Imam Bukhari meriwayatkan dengan redaksi yang sedikit berbeda)

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x