3. Tidak mudah tertarik pada laki-laki lain.
4. Rasa cemburunya lebih kuat, karena di samping sebagai istri, dia juga adalah kerabat.
Hukum menikah dengan sepupu sendiri menurut Islam adalah halal (boleh), dan Syaikh At-Tihami telah menunjukkan sisi-sisi resiko dan keuntungannya. Sebelum menentukan pilihan, lebih baiknya mempertimbangkan secara menyeluruh.***