Bolehkah Menikahi Sepupu Sendiri? Simak Penjelasan Lengkap dan Dalilnya dalam Kitab Qurrotul Uyun

- 10 April 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi -Hukum menikahi sepupu dalam Islam, boleh atau tidak, serta pandangan dari aspek kesehatan medis. Apakah bayi akan cacat?
Ilustrasi -Hukum menikahi sepupu dalam Islam, boleh atau tidak, serta pandangan dari aspek kesehatan medis. Apakah bayi akan cacat? /pexels.com/@Nick Greaux

MEDIAPEMALANG.COM - Hayo ngaku pas lebaran kumpul keluarga besar di hari lebaran pasti bertemu dengan sepupu jauh yang sekarang terlihat cantik atau ganteng? Lantas mencari hukum menikahi sepupu sendiri.

Pernikahan antara sepupu sendiri telah menjadi tradisi yang tetap di berbagai daerah, sebagai cara untuk menjaga nasab dan keturunan. Namun, apa sebenarnya hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam?

Semua ulama sepakat mengenai hukum menikahi sepupu sendiri, yang sudah dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi.

Namun, pernikahan bukan hanya masalah halal-haram. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, seperti masalah keturunan dan keharmonisan. Syaikh At-Tihami dalam kitab Qurrotul Uyun menekankan pentingnya mempertimbangkan risiko dan manfaat menikah dengan sepupu sendiri.

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri 

Landasan dalil terkait apa hukum menikahi sepupu sendiri terdapat dalam Surat Al-Ahzab ayat 50. Dalam ayat tersebut secara rinci dijelaskan sepupu mana saja yang boleh dinikahi.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ

“Wahai Nabi (Muhammad), sesungguhnya kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang telah hijrah bersamamu…”

 

Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir mengatakan bahwa suatu kali Rasulullah hendak menikahi anak perempuan saudara laki-laki ayahnya, yaitu Ummu Hani. Ummu Hani adalah kakak Ali bin Abi Thalib yang masih sepupu satu kali dengan Nabi Muhammad. Namun Ummu Hani sendiri yang menolak pinangan Rasulullah.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x