Inilah Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf

23 Mei 2022, 15:41 WIB
Mendagri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Simak selengkapnya di sini. /

MEDIA PEMALANG - Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dokumen Kependudukan itu.

Pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga KK hingga e-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham Benny Riyanto.

Baca Juga: Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih Berlaku Mulai Juni 2022, Apakah Masyarakat Harus Ganti?

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.

Pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen
kependudukan.

Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.

Baca Juga: Heboh! 4 Peserta UTBK SBMPTN 2022 di UNJ Pakai Joki, Intip Modus Canggihnya yang Bikin Tertangkap

Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler