Apa sih Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini!

13 Juni 2022, 17:45 WIB
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memiliki beberapa perbedaan. /

MEDIA PEMALANG - Ini dia perbedaan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui!

Sebagai informasi, BPJS adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Program BPJS bersifat wajib diikuti oleh setiap warga Indonesia, baik BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, apakah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama? Masih banyak yang belum tahu perbedaan keduanya. Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak ulasannya berikut ini, ya!

Baca Juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Sudah Bayar atau Belum, Makin Gampang Banget!

Baca Juga: Cara Cek Kartu BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Secara Online, Gampang Banget!

Apa sih BPJS Kesehatan Itu?

BPJS Kesehatan dulunya diberi nama askes. Sempat menerbitkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) medio 2004, program jaminan kesehatan ini mengalami perubahan nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 2011.

Sedangkan fungsi dari BPJS Kesehatan adalah sebagai kartu berobat selayaknya asuransi kesehatan dengan cara kerja yang juga hampir mirip dengan asuransi.

BPJS Kesehatan berfungsi memberikan proteksi dan kesejahteraan dalam bentuk pertanggungan biaya pengobatan kepada seluruh penduduk Indonesia.

Program yang saat ini giat dikampanyekan adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Fungsi dari BPJS Kesehatan bisa dilihat di bawah ini:

  • Rawat inap
  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama
  • Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut

Asuransi ini memberi pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang, tergantung pada indikasi medis pasien.

BPJS Kesehatan juga sudah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia terhadap seluruh masyarakat yang telah bekerja, baik di sektor formal maupun informal. 

Apa sih BPJS Ketenagakerjaan Itu?

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja di Indonesia.

Setiap pemberi pekerjaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati berbagai manfaatnya saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap para tenaga kerja. Setiap pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tabungan untuk persiapan saat masa pensiun yang akan dihadapi di kemudian hari.

Apa Saja Perbedaan dari Keduanya?

Perbedaan utama antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat dilihat dari tiga hal mendasar berikut ini. Simak ulasannya!

  • Fungsi dan cakupan perlindungannya

Pertama, perbedaan utama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan terletak pada fungsi dan cakupan perlindungannya. 

Fungsi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai fungsi yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sedangkan, BPJS Kesehatan mempunyai fungsi khusus dalam memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, serta rawat inap.

Cakupan perlindungan kedua program ini juga memiliki perbedaan. BPJS Kesehatan bertugas memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar tanpa kecuali bagi seluruh warga Negara Indonesia

Di lain pihak, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja secara formal maupun yang nonformal.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif denga Mudah, Gak Perlu Antri dan Ribet!

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri, Lakukan Secara Online & Offline

  • Peserta yang mengikuti program

Kedua, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pun mempunyai perbedaan soal peserta yang mengikuti program.

Peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh penduduk Indonesia, termasuk WNA yang sudah bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan dan telah membayar iuran.

Peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Bukan Pekerja (BP)
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
  3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  4. Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
  5. Ini tentu berbeda dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terbatas pada masyarakat yang bekerja.

Berikut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Penerima Upah (PU)
  2. Pekerja Migran Indonesia
  3. Bukan Penerima Upah (BPU)
  4. Jasa Konstruksi
  • Waktu pendirian

Terakhir, terdapat pula perbedaan pada waktu pendirian BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015, sedangkan BPJS Kesehatan sudah lebih awal dalam operasi resminya sejak 1 Januari 2014.

Nah, demikian adalah perbedaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui. Semoga Bermanfaat!***

Editor: Gani P.

Tags

Terkini

Terpopuler