Akhirnya Menteri Kesehatan Mengizinkan Pengunaan Ganja sebagai Penelitian Medis

3 Juli 2022, 18:24 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mulai mengizinkan pengunaan ganja sebagai penelitian medis. /

MEDIA PEMALANG - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mulai mengizinkan pengunaan ganja sebagai penelitian medis.

Menkes pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia tetap tidak boleh memakai ganja untuk hepi-hepi.

Sebelumnya ada ibu-ibu yang membawa poster bertuliskan "tolong anakku butuh ganja medis". Ia mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agara anaknya dapat ganja dan bisa sembuh.

Berita wanita tersebut akhirnya viral yang selanjutnya Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin meminta agar MUI membuat fatwa untuk ganja sebagai kebutuhan medis.

Baca Juga: Inilah Alasan Ma'ruf Amin akan Legalkan Ganja untuk Medis dengan Fatwa MUI

Baca Juga: Viral Seorang Wanita Membawa Poster Bertuliskan Meminta Ganja untuk Kebutuhan Medis di Twitter

Menurut Menkes, jika tumbuhan ganja dipakai untuk penelitian medis diizinkan, tetapi bukan untuk dikonsumsi.

Menkes pun melanjutkan bahwa tumbuhan ganja sama saja seperti tumbuhan lainnya. Untuk memakai ganja sebagai keperluan medis tetap harus mendapatkan regulasi dari Kemenkes.

"Kemenkes sudah melakukan penelitian tidak lama lagi hasil dari penelitian tumbuhan ganja akan segera keluar untuk medis," tutur Budi Gunadi Sadikin.

Sedangkan di pihak lain, Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan tahapan lebih lanjut mengenai tumbuhan ganja dipakai untuk kebutuhan medis.

Baca Juga: Benarkah Ganja Medis Aman untuk Pengobatan? Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Sini!

Baca Juga: Mengapa Penggunaan Ganja untuk Kebutuhan Medis di Indonesia Dilarang Undang-undang, Berikut Penjelasannya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan untuk melegalkan tumbuhan ganja harus mendapatkan persetujuan dari menteri kesehatan atau dari BPOM.

"Sebagaimana bunyi pasal 8 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, bahwa untuk melegalkan ganja sebagai kebutuhan medis tetap harus ada persetujuan dari Kemenkes dan dari BPOM," ungkap Krisno Halomoan Siregar.

Baca Juga: Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Ini Jawaban Apakah Mixue Halal atau Tidak

Itulah beberapa pernyataan Menkes Republik Indonesia tentang tumbuhan ganja sebagai kebutuhan medis.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler