Mengapa Penggunaan Ganja untuk Kebutuhan Medis di Indonesia Dilarang Undang-undang, Berikut Penjelasannya

- 2 Juli 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi tumbuhan ganja
Ilustrasi tumbuhan ganja /pexels.com/Kindel Media/

MEDIA PEMALANG - Di Indonesia sendiri banyak sekali penduduknya yang mengidap penyakit ganas dan sangat susah disembuhkan, seperti anaknya ibu Santi yang bernama Pika terkena kelainan otak. 

Ia sangat membutuhkan minyak yang terbuat dari ganja untuk terapi penyembuhan ia juga sudah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk penggunaan ganja sebagai obat medis.

Tetapi sudah dua tahun lamanya ibu Santi tidak mendapatkan jawaban dari mahkamah konstitusi untuk penggunaan ganja sebagai obat medis.

Tidak hanya kasus yang dialami ibu Santi yang membutuhkan ganja untuk kesembuhan Pika sang anak yang terkena kelainan otak, di Indonesia sendiri banyak yang mengalami kasus yang sama.

Baca Juga: 6 Pasukan Elit Indonesia Yang Paling Ditakuti, Nomor 1 Sampai 6 Paling Berbahaya

Seperti tahun 2017 lalu yang dialami Fidelis Ari Sudarwoto seorang pegawai negeri sipil kabupaten Sanggau Kalimantan barat yang di vonis 8 tahun penjara karena menanam ganja untuk pengobatan istrinya.

Karena sang suami Sudarwoto dipenjara akhirnya istrinya tersebut meninggal dunia pada 25 Maret 2017 karena sang istri terputusnya asupan ekstrak ganja yang saat itu satu-satunya harapan untuk sembuh dengan ekstrak ganja.

Dilansir dari beberapa sumber sudah diketahui semua bahwa penggunaan ganja untuk medis atau yang lainnya dilarang oleh undang-undang negara republik Indonesia.

Ganja adalah termasuk golongan narkotika nomor satu yang dilarang keras untuk dikonsumsi atau diedarkan dalam bentuk apapun di negara republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x