Naiknya Harga Tiket Pesawat karena Kenaikan Airport Tax, Ini Penjelasan Kemenhub

17 Juli 2022, 10:28 WIB
Harga tiket pesawat kian melesat /WartaSidoarjo.com/

Media Pemalang – Kenaikan harga tiket pesawat salah satunya merupakan imbas dari naiknya airport tax saat ini. Airport tax merupakan salah satu komponen harga tiket pesawat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan benar adanya soal kenaikan tarif Airport Tax.

Penyesuaian tarif airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) diusulkan oleh para operator bandara.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. Menurutnya, usulan tersebut dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif.

Baca Juga: Inilah 5 Tips Berburu Tiket Pesawat dengan Harga Murah, Dijamin Travelling Nggak Bikin Dompet Kering

Hal tersebut ditekankan oleh Kemenhub agar operator bandara terlebih dahulu menyosialisasikan kepada masyarakat.

Tujuannya adalah supaya masyarakat dapat memahaminya dan tidak menimbulkan kebingungan.

Kenaikan ini merupakan imbas dari beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara.

Standar operasi ini digunakan untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan pelayanan bandar udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air Terbaru, Jangan Lewatkan Hal Berikut!

Sebelumnya tidak ada pemberitahuan terkait kenaikan airport tax kenaikan ini terjadi secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi seperti yang pernah dilakukan pemerintah sebelumnya.

Sebelumnya, harga tiket pesawat telah meningkat dan mahal karena kenaikan harga bahan bakar avtur.

Adanya kenaikan airport tax ini otomatis akan lebih menaikkan harga tiket pesawat.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler