MEDIAPEMALANG.COM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa seluruh pegawai honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada tahun 2024 ini. Pengangkatan ini khususnya akan berlaku bagi tenaga honorer eks THK II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Seluruh tenaga non-ASN eks THK II akan diangkat pada tahun 2024," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024 di Jakarta, pada Kamis (14/3/2024).
Anas, demikian nama Menteri PANRB tersebut, mengharapkan agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024. Dia menyatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan melalui mekanisme CASN.
"Dalam hal tenaga non-ASN yang telah terdaftar di BKN, pasti akan diselesaikan tahun ini," tambahnya.
Anas menekankan bahwa jika terdapat kesalahan dalam pendataan di BKN, para tenaga honorer memiliki hak untuk melakukan protes. Dia menegaskan bahwa protes dapat disampaikan langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.
"Jika terdapat kesalahan data, silakan menghubungi Pemda masing-masing, karena data yang kami terima sudah ditandatangani oleh kepala daerah," jelasnya.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa BKN juga akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap database eks THK II tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran data mengenai eks THK II.
Dia juga menjelaskan bahwa jika terjadi kesalahan atau indikasi kecurangan dalam pengangkatan nantinya, pihak berwenang berhak mencabut pengangkatan tersebut. "Jika terdapat kekeliruan dalam pengangkatan PPPK tetap atau paruh waktu, NIP-nya akan dicabut di tengah jalan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membuka seleksi CASN dengan jumlah formasi mencapai 2,3 juta tahun 2024. Sebanyak 1,7 juta formasi akan diperuntukkan untuk menangani masalah tenaga honorer di Indonesia. Angka ini disesuaikan dengan perkiraan total tenaga honorer yang masih aktif di seluruh Indonesia.
Isu tenaga honorer menjadi sorotan setelah keputusan pemerintah untuk menghapus status pegawai jenis ini dari administrasi pemerintahan. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pemecatan massal terhadap tenaga honorer.
Karenanya, penyelesaian masalah tenaga honorer menjadi salah satu prioritas berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah diminta menuntaskan permasalahan ini paling lambat pada Desember 2024.
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan mengangkat mereka menjadi PPPK. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan opsi mengangkat tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu, jika pengangkatan PPPK penuh belum memungkinkan.***