Cara Mendapatkan Alat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Syaratnya!

- 2 Januari 2022, 15:05 WIB
Langkah Pemerintah untuk melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dimulai pada 30 April 2022.
Langkah Pemerintah untuk melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dimulai pada 30 April 2022. /Kominfo

 

MediaPemalang.com- Sebagai upaya untuk pemerataan siaran televisi berkualitas di seluruh daerah di dalam negeri, Pemerintah Indonesia melalui Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) TV digital secara gratis di awal tahun.

Langkah Pemerintah untuk melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dimulai pada 30 April 2022.

Informasi tersebut datang dari Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi yang menyatakan bahwa penyaluran set top box gratis tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.

Fungsi dari alat satu ini adalah untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog pada umumnya.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Jalan Terus, Sudahkah Anda Memenuhi Syarat?

Sejauh ini,total set top box TV digital gratis yang akan dibagikan kepada keluarga miskin telah mencapai 6,7 juta unit.

Adapun penerima bantuan berdasarkan dari kriteria yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan mereka yang sudah memiliki perangkat televisi meskipun masih berupa TV analog.

Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo

Adapun kriteria atau syarat menjadi penerima alat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. WNI dengan KTP Elektronik
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
  3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Cara Daftar Offline Set Top Box Gratis Kominfo

Dikutip dari laman resmi Kominfo, tata cara untuk mendaftarkan sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis adalah dengan melalui langkah berikut:

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
  11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Angin Segar Industri Film dan Bioskop Amerika, Pendapatan Naik Rp 45 Triliun

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah