Biaya Umroh Naik Pesat, Biaya Karantina Jadi Alasan Terbesar

- 12 Januari 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi jamaah Umrah. Menag Yaqut sampaikan pesan ini ke 419 jamaah umroh asal Indonesia.
Ilustrasi jamaah Umrah. Menag Yaqut sampaikan pesan ini ke 419 jamaah umroh asal Indonesia. /hardiman hardiman/Unsplash.com

MEDIA PEMALANG- Penyelenggaraan ibadah umrah kembali dibuka pada 08 Januari 2022. Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.

Kali ini, perjalanan umrah pertama selepas ditutupnya gerbang tersebut karena pandemi COVID-19 telah melepas 419 jemaah umroh pada Sabtu (8/1) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Seperti arahan sebelumnya, selain protokol tetap harus diperhatikan, Kementerian Agama (Kemenag) juga menginformasikan mengenai penetapan biaya perjalanan umroh di tahun 2022.

Berdasarkan hasil rapat final Kemenag dengan Asosiasi Perjalanan Umrah, paket perjalanan umroh di Indonesia dikenakan tambahan biaya sebanyak 10-20% untuk karantina dan tes PCR COVID-19.

Baca Juga: Beredar Kabar Dua Oknum Guru Hina Murid, Udah Bodoh, Miskin Lagi

Sebelumnya harga paket perjalanan umroh tersebut berada di kisaran sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta.

Naiknya harga tersebut dikarenakan adanya kewajiban tes kesehatan, seperti PCR dan adanya karantina di Arab Saudi. Sehingga biaya pada tahun ini diperkirakan naik menjadi Rp. 28 juta.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inboud Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi mengungkapkan jikalau biaya umrah naik hingga mencapai Rp 40 juta per orang dikarenakan oleh tingginya biaya karantina yang diwajibkan bagi jemaah umroh.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Azhar Gazali mengonfirmasi telah ada jemaah yang diberangkatkan.

Baca Juga: Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi di Beberapa Wilayah Indonesia, Jakarta: Waspada Banjir

"Pengusaha travel sudah mulai terima pesanan, sudah ada 414 jemaah yang terbang, mereka saat ini sedang berada di madinah," katanya.

Tak berbeda jauh dengan Syam, ia pun menyebut harga yang dipatok sesuai dengan rekomendasi pemerintah. Namun itu tak termasuk biaya tes Covid-19 seperti PCR dan karantina.

"Paket yang disediakan sesuai dengan referensi dengan harga Rp 28 juta minimal. Itu belum termasuk pcr karantina dan segala macam," jelas dia.

"Jadi kenaikan harga itu disebabkan karena adanya penyesuaian terhadap prokes dan karantina," imbuhnya.***

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah