Kenali Kendaraan 'Over Dimension Over Load' agar Tidak Kena Sanksi

- 21 Januari 2022, 14:30 WIB
Kenali Kendaraan 'Over Dimension Over Load' agar Tidak Kena Sanksi
Kenali Kendaraan 'Over Dimension Over Load' agar Tidak Kena Sanksi /Dephub.go.id

MEDIA PEMALANG - Fenomena pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) pada angkutan barang di Indonesia sudah menjadi permasalahan yang sangat serius.

Lantas sebenarnya apa pengertian dari ODOL itu?

Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

Sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Baca Juga: Per Awal Tahun 2023, Pemerintah Larang Angkutan Mobil Barang ‘Over Dimension and Overload’ Secara Penuh

Berikut ini adalah beberapa persyaratan angkutan barang yang ada di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan.

Di pasal 5 angkutan barang umum sebagaimana dimaksud harus mempunyai kriteria sebagai berikut:

  • Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan;
  • Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui; dan
  • Tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat bongkar muat barang.

Di dalam pasal 6 persyaratan yang harus dipenuhi oleh kendaraan motor angkutan barang seperti berikut ini:

Baca Juga: Dana Premi Tak Dikembalikan, Nasabah Prudential Nekat Nginap di Depan Kantor

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah