PPKM Level 3, Luhut Binsar Pandjaitan Beberkan Alasannya

- 7 Februari 2022, 13:52 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres). /

MEDIA PEMALANG-Melonjaknya angka COVID-19 dalam beberapa hari terakhir membuat Pemerintah harus sigap dalam penanganannya. Salah satu yang dilakukan adalah dengan menaikkan status PPKM Jabodetabek menjadi level 3.

Tak hanya wilayah ibukota saja, beberapa wilayah lain juga dikabarkan mengalami kenaikan status, yakni DI Yogyakarta dan Bali.

Baca Juga: Kebanyakan Pasien Omicron Alami Dua Gejala Ini, Apa Saja Sih?

"Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin 07 Februari 2022.

Luhut menyatakan bahwa penilaian Level PPKM diubah dengan memberikan bobot yg lebih besar pada indikator rawat inap. Disamping itu cakupan vaksinasi dosis kedua juga menjadi acuan status wilayah PPKM.

"Bersiap untuk meningkatkan vaksinasi dan membatasi aktivitas penduduk," kata Luhut.

Baca Juga: Indonesia Darurat Omicron, Epidemiolog: Menyebar Cepat Namun Gejalanya Ringan

Ada beberapa aktivitas yang diatur dalam pelaksanaan PPKM level 3, di antaranya adalah mengenai persyaratan utuk masuk ke pusat perbelanjaan sampai jam operasional tempat makan-kafe.***

 

Halaman:

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah