Inilah Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Terbaru per Maret 2022

- 3 Maret 2022, 16:00 WIB
Berikut ini rincian biaya ketika mau membuat SIM A dan SIM C, mulai Rp155.000. Baca ini dulu sebelum buat SIM A atau SIM C.
Berikut ini rincian biaya ketika mau membuat SIM A dan SIM C, mulai Rp155.000. Baca ini dulu sebelum buat SIM A atau SIM C. /

MEDIA PEMALANG - Bingung dengan biaya pembuatan SIM A atau SIM C terbaru Maret 2022? Baca artikel ini sampai selesai.

Biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya Buat SIM A

Untuk biaya pembuatan SIM A, ditetapkan sebesar Rp120.000. Namun, ada uang tambahan untuk asuransi sebesar Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000.

Jadi total biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM A adalah Rp175.000.

Biaya Buat SIM C

Sedangkan pembuatan SIM C, saat ini terbagi menjadi tiga golongan.

Pertama, ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Kedua, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Dan Ketiga, SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Meskipun terbagi menjadi tiga golongan, terkait biaya pembuatannya sama, yakni Rp100.000. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Namun, jangan lupakan adanya biaya tambahan seperti asuransi (Rp30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp25.000).

Jadi, untuk membuat SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp155.000.

Perbedaan Pembuatan SIM C, CI, dan CII

Perbedaan pembuatan SIM C, CI, dan CII terletak pada syarat usianya. SIM C, usia minimal pembuatnya adalah 17 tahun, sedangkan CI minimal 18 tahun dan CII minimal 19 tahun.

Dan yang perlu dipahami di sini, bagi yang mau naik dari SIM C ke CI, syarat tambahannya adalah sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan. Hal ini juga berlaku ketika mau naik dari SIM CI ke CII.

Itulah tadi penjelasan tentang biaya resmi pembuatan SIM A dan SIM C terbaru 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah