Hutan Adat Suku Namblong Dirusak, Bupati Jayapura Akan Segera Cabut Izin PT Permata Nusa Mandiri

- 8 Maret 2022, 10:05 WIB
Masyarakat adat Suku Namblong telah meminta agar Bupati Jayapura Mathius Awoitauw segera bertindak tegas dan mencabut izin dari PT Permata Nusa Mandiri
Masyarakat adat Suku Namblong telah meminta agar Bupati Jayapura Mathius Awoitauw segera bertindak tegas dan mencabut izin dari PT Permata Nusa Mandiri /Canva/

MEDIA PEMALANG- Hutan adat Suku Namblong dikabarkan mengalami kerusakan akibat aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kepala sawit oleh PT Permata Nusa Mandiri.

Kerusakan hutan adat tersebut diketahui mencapai 16.128 hektare.

Mengetahui hal tersebut, Masyarakat adat Suku Namblong telah meminta agar Bupati Jayapura Mathius Awoitauw segera bertindak tegas dan mencabut izin dari PT Permata Nusa Mandiri.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Meroket, Ada yang Mencapai Rp 129.150 per Kilogram

“Saya ingin menegaskan kepada Bupati Jayapura (Mahtius Awoitauw) untuk segera mencabut izin pengelolaan hutan di atas wilayah adat kami, karena apa yang dilakukan oleh PT Permata Nusa Mandiri untuk anak cucu kami ke depan,” ucap Kepala Suku Kekri Yanteo, Abraham Yonatawa di Waena, Kota Jayapura, Senin 7 Maret 2022.

Abraham juga sangat mengkhawatirkan jika kerusakan hutan akan kembali terulang sebagaimana yang pernah terjadi karena aktivitas serupa yang dilakukan oleh PT Rimba Matoa Lestari sebelumnya.

“Dulu PT Rimba Matoa Lestari sudah merusak hutan kami, sekarang ada lagi PT Permata Nusa Mandiri, bagaimana nasib anak cucu kami ke depan,” keluhnya.

Baca Juga: Apa Saja Jurusan SPAN PTKIN yang Tersedia? Jangan Sampai Salah Pilih!

Menurutnya, kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas dari perusahaan-perusahaan kelapa sawit dikabarkan telah banyak merusak hutan adat dan diperkirakan telah mencapai 30.000 hektare hutan telah lenyap.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah