MEDIA PEMALANG - Viral dan ramainya kasus korban begal yang dijadikan tersangka lantaran membunuh begal banyak mendapatkan respon netizen.
Tak terkecuali dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno yang mengeluarkan pernyataan bahwa korban begal yang membela diri tidak akan diproses secara hukum.
Polda Lampung bahkan akan memberikan reward atau penghargaan pada siapa saja yang berhasil menggagalkan kejahatan begal di daerahnya.
Hendro menjelaskan warga tidak perlu takut dengan para pembegal. Hal ini dikarenakan kepolisian tidak akan memproses warga yang membela diri.
Baca Juga: Joko Suranto Rogoh Rp 2,8 Miliar Bangun Jalan Rusak, Netizen: Ini Baru The Real Crazy Rich Grobogan
"Jangan takut melawan begal," ujar Hendro.
Bahkan pihaknya akan memberikan penghargaan bagi warga yang berhasil menggagalkan pembegalan dan pelaku begal tewas dengan alasan membela diri.
"Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," jelas Hendro.
Polda Lampung dengan tegas memerangi terhadap aksi pembegalan dan menindak para pelaku C3 (Curat, Curas dan Curanmor).
Baca Juga: Asal Usul Dusun Matek Maling, Tempat Tinggal Amaq Sinta, Pria yang Jadi Tersangka karena Membunuh Begal
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," pungkas Hendro.