Bupati Cianjur Ancam Kepala Puskesmas dan Camat untuk Mundur jika Terbukti Tidak Lakukan Ini saat Lebaran

- 20 April 2022, 18:53 WIB
Setiap kepala puskesmas wajib berada di tempat saat arus mudik maupun balik Lebaran 2022, tegas Bupati Herman Suherman.
Setiap kepala puskesmas wajib berada di tempat saat arus mudik maupun balik Lebaran 2022, tegas Bupati Herman Suherman. /

MEDIA PEMALANG - Bupati Cianjur, Herman Suherman memperingatkan seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk mundur dari jabatannya apabila terbukti tidak lakukan hal ini saat lebaran 2022.

Ancaman ini ditujukan kepada seluruh Kepala Puskesmas yang tidak berada di tempat selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2022.

"Setiap kepala puskesmas wajib berada di tempat saat arus mudik maupun balik Lebaran 2022, kalau tidak mengindahkan, ya sillakan mundur saja,” ancam Herman.

Baca Juga: Waduh! PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran, Sri Mulyani : 'Karena Masalah Teknis'

Imbauan tegas ini tidak hanya untuk Kepala Puskesmas saja, melainka juga berlaku untuk para camat.

Mereka juga wajib berada di lokasi, tidak boleh keluar kota. Ancamannya sama, dipersilakan mundur.

Herman menjelaskan mengapa ia mengambil sikap tegas tersebut. Yaitu pemerintah wajib memberikan pelayanan maksimal kepada warga.

Baca Juga: Kapan THR 2022 Cair? Inilah Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta

Dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama pelaksanaan dan sesudah musim mudik Lebaran ini.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah