MEDIA PEMALANG - Setelah menerima Tunjangan Hari Raya atau THR, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juli tahun ini.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bahwa gaji ke-13 PNS atau ASN ini rencana akan dicairkan dua bulan setelah Idulfitri.
Ada pun nominal dari Gaji ke-13 PNS atau ASN ini sama besarnya dengan THR.
Baca Juga: Waduh! PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran, Sri Mulyani : 'Karena Masalah Teknis'
Pemerintah melalui Kemenkeu juga memastikan penyesuaian gaji ke-13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
"Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," kata Sri Mulyani.
Meski begitu, gaji ke-13 PNS atau ASN yang direncanakan cair pada Juli 2022 ada kemungkinan berpotensi mundur.
Baca Juga: Kapan THR 2022 Cair? Inilah Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta