Mau Jalan-Jalan ke Luar Kota? Simak Aturan Terbarunya Berikut Ini

- 19 Mei 2022, 12:25 WIB
Pemerintah melalui Kemenhub mengeluarkan peraturan baru untuk warga yang berkeinginan jalan-jalan ke luar kota. Simak selengkapnya di sini.
Pemerintah melalui Kemenhub mengeluarkan peraturan baru untuk warga yang berkeinginan jalan-jalan ke luar kota. Simak selengkapnya di sini. /
MEDIA PEMALANG - Dilansir dari akun Instagram Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Presiden Jokowi pada Selasa, 17 Mei lalu mengatakan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
 
Lantas, seperti apa sebenarnya aturan lengkap bagi orang yang akan melakukan perjalanan ke luar kota atau domestik? Berikut penjelasannya menurut Kementerian Perhubungan.
 
Melalui akun Instagramnya, Kemenhub mempublikasikan sebuah unggahan yang menjelaskan unggahan yang menjelaskan aturan bagi orang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri.
 
Unggahan tersebut memuat aturan terbaru perjalanan domestik berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54, 55, 56, dan 57 Tahun 2022 yang berlaku per  tanggal 18 Mei 2022.
 
 
Dalam aturan itu, tertulis syarat yang harus dipenuhi penumpang ketika akan melakukan perjalanan domestik baik menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, maupun kereta api, antara lain:
  • Penumpang yang sudah vaksin ke-2 atau vaksin booster tidak wajib melakukan RT Antigen/PCR.
  • Penumpang yang baru mendapatkan vaksin ke-1, perlu mendapatkan hasil negatif RT
  • Antigen dalam 1x24 jam atau hasil negatif RT PCR dalam 3x24 jam.
  • Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin, perlu mendapatkan hasil negatif RT Antigen dalam 1x24 jam atau hasil negatif RT PCR dalam 3x24 jam serta mendapatkan Surat Keterangan dari RS Pemerintah.
  • Penumpang yang berusia  di bawah 6 tahun, tidak perlu melakukan RT Antigen/PCR dan harus didampingi orang yang sudah divaksin dan memenuhi syarat perjalanan.
Selain harus memenuhi syarat perjalanan di atas, seluruh pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
 
Aturan Ini berlaku untuk semua orang yang melakukan perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
 
Itulah aturan terbaru mengenai perjalanan ke luar kota atau perjalanan domestik berdasarkan unggahan Kemenhub di laman Instagram-nya pada Kamis, 19 Mei 2022 dan berlaku per tanggal 18 Mei 2022.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah