Inilah Perbedaan Antara Kartu Identitas Anak (KIA) dengan KTP

- 20 Mei 2022, 04:26 WIB
Berikut ini adalah perbedaan antara Kartu Indonesia Anak (KIA) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Simak selengkapnya di sini.
Berikut ini adalah perbedaan antara Kartu Indonesia Anak (KIA) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Simak selengkapnya di sini. /

MEDIA PEMALANG – Kartu  Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA sebagai bukti diri anak atau populer dikenal sebagai KTP (Kartu Tanda Penduduk) anak.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, KIA diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, serta pelayanan publik.

Selain itu, KIA juga sebagai upaya pemberian perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia dari pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA akan diberlakukan secara bertahap dari daerah ke daerah.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Dukcapil, Siapkan Syaratnya Juga!

KIA sebagai identitas anak perlu diurus oleh orang tuanya setelah sang ibu melahirkan. Jadi, orang tua kini tidak hanya mengurus akta kelahiran saja tetapi juga KIA.

Sebagai identitas anak, fungsi KIA tidak berbeda jauh dengan KTP orang dewasa. Jika KTP menandakan seseorang adalah penduduk dari negara Indonesia, maka KIA juga merupakan tanda seorang anak sebagai bukti dirinya.

Dalam mengurus beberapa hal diperlukan identitas. Orang dewasa menggunakan KTP dan anak akan menggunakan KIA sehingga kehadirannya tercatat dan terdata oleh sistem.

Hal ini erat kaitannya dengan perekaman data dan identitas.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah