Inilah Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf

- 23 Mei 2022, 15:41 WIB
Mendagri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Simak selengkapnya di sini.
Mendagri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Simak selengkapnya di sini. /

Baca Juga: Heboh! 4 Peserta UTBK SBMPTN 2022 di UNJ Pakai Joki, Intip Modus Canggihnya yang Bikin Tertangkap

Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.***

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x