Baca Juga: Wanita Paruh Bayah di Terkam Buaya saat Mengambil Air Wudhu di Sungai
Ada pun motif dari pelaku ternyata didasari rasa cemburu. Pelaku mencintai adik iparnya sendiri tetapi korban sudah punya pacar.
"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi, dan membunuh korban," pungkas Budi.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***