Gelombang 31 Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Persyaratannya

- 30 Mei 2022, 14:00 WIB
Persyaratan pendaftaran kartu prakerja untuk peningkatan kemampuan dan kompetensi kerja gelombang 31 resmi dibuka. Simak di sini.
Persyaratan pendaftaran kartu prakerja untuk peningkatan kemampuan dan kompetensi kerja gelombang 31 resmi dibuka. Simak di sini. /

MEDIA PEMALANG – Kartu Prakerja kembali membuka gelombang pendaftaran. Kali ini sudah sampai gelombang 31.

Dikutip dari laman resmi www.prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Program Kartu Prakerja ditujukan untuk warga Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Cara Mudah Beri Rating dan Ulasan Program Kartu Prakerja di Bukalapak

  1. Pendaftar merupakan pencari kerja.
  2. Pendaftar merupakan pekerja atau buruh yang terkena PHK.
  3. Pendaftar juga bisa merupakan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Jika kamu memenuhi kriteria tersebut dan ingin mendaftar Program Kartu Prakerja, kamu harus memenuhi persyaratan-persyaratan di bawah ini.

Baca Juga: Ini Dia Cara Melihat Pelatihan Prakerja yang Sudah Dibeli di Bukalapak, Gampang Banget!

  1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Berusia minimal 18 tahun saat mendaftar
  3. Tidak sedang mengikuti Pendidikan formal.
  4. Maksimal 2 NIK dalam satu Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
  5. Berusia maksimal 64 tahun saat menjadi penerima Kartu Prakerja.
  6. Belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Pandemic Covid-19 yang melanda berdampak pada syarat prioritas kriteria pendaftar Program Kartu Pekerja.

Program ini untuk sementara waktu diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah