BNPP Jatim Mengungkap Pengedaran Sabu yang Dikirim Melalui Kantor Pos di Banyuwangi

- 3 Juni 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi - personel band, umur 48 tahun ditangkap karena kasus narkoba.
Ilustrasi - personel band, umur 48 tahun ditangkap karena kasus narkoba. /PIXABAY/Lila

MEDIA PEMALANG- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) berhasil meringkus empat orang pengedar narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu.

"Total barang bukti yang berhasil amankan dari keempat tersangka seberat 374,58 gram sabu-sabu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis sore.

Masing-masing tersangka adalah AF(36 ), warga Banyuwangi; T (36), warga Sampang, serta AW (47) dan MA , warga Kabupaten Malang.

Baca Juga: Apakah Penerima BLT Bisa Daftar Prakerja? Ini Jawaban dan Syarat Daftar Kartu Prakerja!

Baca Juga: Cek Pengumuman Tanggal Kelulusan SMK Tahun 2022 Hari Ini, Pelajar Wajib Tahu!

"Keempat tersangka ini merupakan dari sindikat atau jaringan pengedar narkoba yang berbeda-beda," ujar Aris.

Dari keempat tersangka, Ali Fauzan yang ditangkap di rumahnya, Dusun Jati Pasir, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada 28 Mei 2022.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi Mohamad Aris Purnomo menjelaskan bahwa keempat pengedar ini diringkus di tiga daerah yang berbeda di wilayah Jatim pada akhir bulan Mei dan awal Juni 2022. Keempat pengedar sabu-sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut kronologi penangkapan, petugas BNNP Jatim telah membuntutinya saat mengambil paket barang di Kantor Pos yang ada di Kalibaru Kab. Banyuwangi.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x