BNPP Jatim Mengungkap Pengedaran Sabu yang Dikirim Melalui Kantor Pos di Banyuwangi

- 3 Juni 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi - personel band, umur 48 tahun ditangkap karena kasus narkoba.
Ilustrasi - personel band, umur 48 tahun ditangkap karena kasus narkoba. /PIXABAY/Lila

Aris menerangkan bahwa paket barang yang diambil tersangka Ali Fauzan di Kantor Pos Kalibaru berisi sepasang sepatu yang dikirim oleh seseorang dari Pekanbaru, Riau. Sepatu tersebut digunakan sebagai tempat untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga: Setelah Membeli Pelatihan Prakerja Apa yang Harus Dilakukan? Ini Dia Jawabannya!

"Di dalam masing-masing sepatu itu berisi paket sabu-sabu dengan total berat 146 gram," ujarnya.

BNNP Jatim sudah mengendus tersangka Ali Fauzan melakukan modus sama. Kegiatan tersebut sudah dilakukanya sebanyak dua kali.

Menurut pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu di dalam paket sepasang sepatu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial BOS yang tidak dikenalnya di Alas Gumitir Banyuwangi.

Alas gumitir sendiri adalah jalan utama yang menghubungkan Banyuwangi dengan kab. Jember.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Ali Fauzan menerima upah Rp1 juta untuk setiap paket yang diambilnya dari Kantor Pos Kalibaru.

Baca Juga: Ini Daftar 31 Perusahaan yang Menjadi Sponsor di Ajang Formula E Jakarta 2022

"Rata-rata dari empat tersangka ini mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau atau tidak saling mengenal dengan sindikat lainnya," ucap Aris.

Namun, BNNP Jatim akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lainnya yang terlibat.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah