Tarif Listrik Resmi Naik Mulai 1 Juli 2022, Inilah Golongan Pelanggan yang Masuk Daftar Penyesuaian

- 14 Juni 2022, 18:00 WIB
Meteran listrik
Meteran listrik /Photo by Enrico Mantegazza on Unsplash

MEDIA PEMALANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mengumumkan kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan golongan non subsidi pada Senin (13/06/2022).

Rencananya, kenaikan tarif dasar listrik ini akan resmi berjalan pada 1 Juli 2022. Kenaikan ini disebabkan oleh harga BBM, batu bara, serta kurs uang.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian tarif listrik diterapkan setiap tiga bulan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Baca Juga: Siap-Siap! Tarif Listrik akan Kembali Naik untuk Pelanggan 3500 VA ke Atas!

Direktur Jenderal Ketenagalistikan, Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarif listriknya tidak akan mengalami kenaikan.

Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.

Lalu, siapa yang masuk golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listriknya?

Berdasarkan keterangan di Setkab.go.id, berikut ini adalah golongan pelanggan rumah tangga yang mengalami pemberlakuan penyesuaian tarif listrik.

 

  • Golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3500 VA ke atas (R2 dan R3).
  • Golongan Pemerintah (P1,P2,P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.

 

Hal yang menjadi dasar pertimbangan kenaikan tarif listrik adalah faktor ekonomi. Golongan pelanggan R2 dan R3 telah dianggap mampu membayar kenaikan tarif dasar listrik.

Baca Juga: Tarif Listrik untuk Orang Kaya Naik, Sri Mulyani Berujar sebagai Bentuk Keadilan

Rida Mulyana juga mengatakan bahwa penyesuaian tarif listrik ini akan berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat. Pasalnya, penyesuaian kenaikan akan ditujukan bagi rumah tangga yang mewah.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga menanggapi terkait kenaikan tarif listrik tersebut. Ia mengatakan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mewujudkan istrik yang adil di mana subsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara itu, bagi masyarakat mampu perlu membayar tarif listrik sesuai kemampuan.

Darmawan juga menekankan bahwa langkah pemerintah dalam melakukan penyesuaian tarif listrik juga bertujuan melindungi rakyat dan menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli sehingga kompensasi disasarkan bagi yang berhak.

Rencananya, kenaikan tarif listrik menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh.***

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah