Sebagai gambaran, kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku. Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan.
Sehingga, bagi Anda yang merupakan peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.
Adapun rancangan 12 konsep kriteria kelas standar BPJS Kesehatan adalah:
1. Bahan bangunan
Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tinggi. Hal ini disebabkan karena struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Sehingga semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan (contoh: dinding) maka jaminan mutu dan keselamatan pasien akan lebih baik.
2. Minimal luas tempat tidur
Untuk kelas Standar PBI JKN luas minimal tempat tidurnya 7,2 meter persegi (m2) dan kelas standar non PBI JKN 10 m2. Kemudian jarak tempat tidur di ruangan 2,4 meter.
3. Antar tepi tempat tidur
Jarak antara tepi samping satu tempat tidur ke tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 meter. Kemudian untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping minimal 75 cm. Bagian kepala (bed head) dapat menempel pada dinding.
Selanjutnya, standar tempat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 meter, lebar 90 meter dan tinggi 50-80 meter (bisa di adjust).