MEDIA PEMALANG - Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda setiap alasan dari pekerja.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang diberikan oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.
Para pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Inilah Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini
Baca Juga: Ini Dia 4 Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan, Gampang Kok!
Manfaat tersebut dapat dinikmati baik ketika masih bekerja ataupun ketika purna kerja.
Bagi penerima BPJS Ketenagakerjaan, nantinya akan mendapatkan empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Nah, untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memenuhi syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:
Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT. Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.