MEDIA PEMALANG - Daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat.
Sebagai informasi, antrian online BPJS Ketenagakerjaan dibuat untuk memudahkan nasabah untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) ini telah berlaku sejak 9 Mei 2018 dan dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Aja, Gampang Banget!
Awalnya, layanan Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan mengambil antrian dan peserta tetap harus datang ke kantor cabang BPJS TK.
Namun, saat ini Anda tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan:
Syarat Daftar Online Antrian BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan pendaftaran antrian online, simak persyaratannya berikut ini:
- Kartu peserta BPJSTK (fisik ataupun digital)
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kerja atau paklaring
- Buku rekening (halaman yang tertera nomor dan masa aktif)
- Foto diri (tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT
- NPWP
Setelah Anda memenuhi beberapa syarat di atas, berikut ini cara daftarnya: