Selajutnya, Kemenag juga perlu menerbitkan Keputusan Kementerian Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
Sejalan dengan keputusan yang terbit, Kemenag juga perlu melakukan verivikasi data jamaah yang akan diberangkatkan. Jamaah yang berhak berangkat tersebut pun harus melunasi pembiayaannya.
Tidak berhenti di sana, Kemenag harus mempersiapkan dokumen jamaah berupa paspor, pemaketan layanan, dan visa.
Ditambah lagi, visa jemaah tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Sementara itu, pemaketan membutuhkan kepastian kloter dan jadwal penerbangan beserta penyesuaian kontrak.
Oleh karena itu, Hilman menekankan bahwa waktu persiapan tidaklah cukup jika melihat tahapan prosesnya. Hal ini dibuktikkan dengan maksimal tenggat visa jemaah haji regular pada 29 Juni 2022 dihadapkan dengan penerbangan terakhir pada 3 Juli 2022.
Menurut Hilman, adanya rentang waktu 10 hari tersebut tidak akan cukup waktu untuk menyiapkan kuota tambahan.
Dengan demikian, hal-hal yang menjadi pertimbangan terutama waktu menjadi dasar bagi Kemenag untuk tidak mengambil kuota tambahan jamaah haji dari Arab Saudi.***